get app
inews
Aa Text
Read Next : Tawuran Antarwarga Pecah di Makassar, 1 Orang Tertancap Busur Panah di Kepala

Waspada Corona, KPU Makassar Tunda Tahapan Pilkada 2020

Minggu, 22 Maret 2020 - 18:44:00 WITA
Waspada Corona, KPU Makassar Tunda Tahapan Pilkada 2020
Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (Dok/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menunda pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 23 September 2020. Penundaan ini dilakukan atas keputusan KPU pusat terkait pandemi virus corona atau Covid-19.

"Penundaan beberapa tahapan akan kami lakukan, termasuk mengomunikasikannya dengan penyelenggara ad hoc dan Bawaslu," ujar Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar, Minggu (22/3/2020).

Gunawan menambahkan, penundaan tersebut diputuskan berdasarkan pertimbangan. Salah satunya karena wabah virus corona sudah menjangkiti beberapa daerah di Indonesia.

Selain itu, kata Gunawan, keputusan penundaan tersebut tentu akan menghambat sebagian proses tahapan. Kendati demikian, pihaknya tetap mengikuti instruksi dari KPU Pusat soal penundaan pilkada serentak tersebut.

"Yah namanya ditunda pasti ada yang terhambat. Tapi kami mesti melihat hal yang lebih prioritas. Kemanusiaan dan keselamatan kita bersama jauh lebih penting," kata dia.

Beberapa tahapan yang saat ini ditunda adalah sosialisasi pilkada dan proses pelantikan anggota ad hoc yakni panitia pemungutan suara atau PPS yang nantinya bekerja menjalankan tugas kepemiluan.

Sebelumnya, KPU Pusat menunda tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Hal itu seperti tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran (SE),Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.

Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait Covid-19 sebagai pandemi global.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut