get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Video Perkelahian Remaja Putri di Bangkalal gegara Rebutan Cowok

Viral di Medsos, Tukang Parkir di Makassar Kenakan Tarif Rp20.000 per Kendaraan

Jumat, 30 April 2021 - 16:10:00 WITA
Viral di Medsos, Tukang Parkir di Makassar Kenakan Tarif Rp20.000 per Kendaraan
Ilustrasi juru parkir liar. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Aksi pemalakkan juru parkir liar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), viral di media sosial. Mereka meminta tarif sebesare Rp20.000 per kendaraan.

Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Irhamsyah Gaffar mengatakan, insiden ini sempat viral. Sebab tukang parkir yang meminta tarif seenaknya ini tak memberikan karcis. Mirisnya mereka mengaku bawahan dari juru parkir resmi.

"Ini yang viral kemarin salah satu jukir (bantu) yang di bawahi oleh jukir (resmi) bernama Daeng Gassing sebagai bosnya, ternyata kami konfirmasi yang bersangkutan bilang bukan orang-orangnya," kata Irhamsyah di Kota Makassar, Jumat (30/4/2021).

Dari hasil pemantauan, beberapa jukir juga ada yang kedapatan melakukan pugutan padahal atribut yang digunakan berasal dari Perumda Pasar.

"Jadi kita keliling memang di Pasar Sentral ini dan banyak kita temukan persoalan yang sifatnya administrasi, ada beberapa yang kita temukan juga ID-nya PD Parkir sementara karcisnya dari PD Pasar," ujarnya.

Dia mengaku, akan mengevaluasi masalah parkiran ini. Sebab aksi tukang parkir liar ini tak hanya merugikan warga, tapi juga retribusi yang semestinya menjadi PAD Makassar.

"Dengan adanya temuan ini, kami mau sampaikan kepada rekan-rekan, kita tidak hanya hari ini (melalukan penindakan). Kami akan berjalan tiap hari mengontrol daerah-daerah di mana tempat pembludakan," ujarnya.

Irhamsyah juga meminta masyarakat lebih jeli dan tidak menerima begitu saja jika ada iuran yang dianggap tidak masuk akal. Sesuai ketentuan, iuran umum parkiran yaitu Rp3.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat.

"Itu memang tidak diperbolehkan memungut lebih dari itu kecuali yang parkir mungkin mau memberikan sebagai bentuk sedekah atau hadiah," katanya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut