Viral Aksi Pengeroyokan di Makassar Direkam Warga, Korban Tergeletak
MAKASSAR, iNews.id - Aksi pengeroyokan terhadap seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi, Minggu (15/11/2021). Aksi pengeroyokan itu rupanya direkam orang.
Diketahui aksi pengeroyokan itu terjadi di Jalan Boulevard, Kota Makassar. Diketahui jika dalam video itu, tampak seorang pria tergeletak tak berdaya. Pria itu dianiaya sekelompok orang dengan cara menghantam korban dengan benda tumpul pada bagian kepala. Sementara beberapa orang lainnya menganiaya korban di bagian tubuhnya.
Polisi dari Polsek Panakkukangyang menerima laporan dari warga, langsung mendatangi TKP dan mengamankan beberapa barang bukti berupa sebuah pisau dapur, batu bata serta sebuah tongkat aluminium. Alat-alat itu diduga sebagai alat untu menganiaya korban.
Polisi yang mengetahui aksi tersebut langsung meringkus empat pelaku di dua lokasi berbeda. Sementara seorang pelaku lainnya, masih dilakukan pengejaran.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa video milik warga saat aksi penganiayaan terjadi.
Ada pun para pelaku yakni Faisal (30), Naba (30) ditangka di jalan Adiaksa Baru. Sementara dua pelaku lainnya yakni Iwan (18) dan Sudirman (25) ditangkap di jalan Abdullah Daeng Sirua saat berada di rumahnya.
Kapolsek Panakkukang AKP Andi Ali Surya membenarkan adanya aksi penganiayaan terhadap salah satu warga di wilayahnya. Sementara motif dari penganiayaan ini akibat dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku.
"Alhamdulillah kurang dari 1x24 jam pelaku sudah kami tangkap tiga pelaku," ucap Andi, Selasa (16/11/2021).
Polisi masih mendalami motif sesungguhnya, mengingat korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Dari total empat pelaku yang diamankan tersebut, polisi menetapkan tiga pelaku utama. Sementara satu pria yang diamankan tersebut tidak terlibat penganiayaan dan hanya berada di lokasi kejadian.
"Kami masih dalami motif sebenarnya. Kalau dari keterangan saksi itu ada kesalahpahamam. Korban sekarang masih dirawat," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Panakkukang. Mereka akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Editor: Nani Suherni