Usai Dicopot dari Jabatan, Oknum Satpol PP Tampar Ibu Pemilik Kafe Ditahan Polisi
GOWA, iNews.id - Tersangka kasus kekerasan kepada ibu pemilik kafe, MR, resmi dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa. Dia juga langsung diamankan petugas setelah menjalani pemeriksaan penyidik.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, penyidik mengamankan MR untuk proses penyidikan. Dia juga meminta seluruh warga Gowa tidak lagi melakukan provokasi dan mem-bully tersangka di media sosial.
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata AKP Mangatas di Kabupaten Gowa, Sulsel, Minggu (18/7/2021).
Tersangka MR datang untuk proses penyidikan ke Mapolres Gowa, Sabtu (17/7/2021). Setalah menjalani pemeriksaan, lalu dilakukan penahanan per tanggal 18 Juli 2021.
Sebelumnya Bupati Adnan Purichta Ichsan telah mencopot status MR sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa. Keputusan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat bahwa yang bersangkutan telah melanggar kedisiplinan ASN.
"Atas dasar itu yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," ujarnya.
Sementara ini Pemerintah Kabupaten Gowa masih meninjau status kepegawaian MR. Namun untuk mengambil langkah selanjutnya, harus melihat proses hukum di Mapolres Gowa.
Jika proses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan tetap (inkracht), akan dilihat masa hukumannya. Hal ini mengacu PP No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal