Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Naik Menjadi Rp. 2.647.767

MAKASSAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 2.647.767. Penetapan ini naik sekitar delapan persen atau sebesar 212 ribu rupiah dari UMP tahun sebelumnya yang berada pada angka 2.475.000 rupiah.
Formulasi penetapan UMP Sulsel mengacu pada pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,99 persen diitambah inflasi nasional sebesar 3,72 persen. Sehingga jika dijumlahkan maka acuan kenaikan UMP Sulsel sebesar 8,71 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel, Agustinus Appang, kala ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Kamis (09/11/2017) mengatakan, kenaikan UMP ini lebih rendah dari tuntutan buruh. Para buruh di Sulawesi Selatan menginginkan kenaikan UMP sebesar 10,6 persen.
Agustinus mengakui, jika permintaan buruh sulit untuk direalisasikan. Pasalnya, permintaan kenaikan upah yang diinginkan buruh mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah. Sementara pemerintah pusat menginstruksikan agar penetapan ump dilakukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo mengatakan secepatnya pemerintah akan melakukan sosialisasi pada perusahaan. Sehingga selanjutnya dikatakan tidak ada lagi perusahaan yang melanggar komitmen. “Keputusan itu harus segera dijabarkan dan dilakukan. Dan bagi perusahaan-perusahaan harus segera melakukan penyesuaian,” pungkasnya.
Editor: Himas Puspito Putra