get app
inews
Aa Text
Read Next : Buruh di Jabar Demo Kepung Gedung Sate, Polisi Antisipasi Kelompok Penyusup

Tuntut UMK Rp 2,8 juta, Buruh Tiduri Kantor Disnaker

Kamis, 09 November 2017 - 17:54:00 WITA
Tuntut UMK Rp 2,8 juta, Buruh Tiduri Kantor Disnaker
Buruh yang berdemo tidur di depan pintu masuk kantor Disnaker Makassar. (foto:iNews/Yoel Yusvin)

MAKASSAR, iNews.id - Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Buruh Seluruh Indonesia (SPBSI) berunjuk rasa di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Kamis (09/11/2017) siang tadi. Para buruh ini, bahkan rela tidur di depan pintu masuk agar aspirasi mereka didengarkan oleh pihak Disnaker Kota Makassar. Mereka menuntut pemerintah menetapkan Upah Minimum Kota sebesar Rp 2,8 juta.

Satu persatu buruh yang mengikuti unjuk rasa ini berbaring di depan pintu masuk kantor Disnaker Kota Makassar yang terletak di Jalan Andi Pangerang Pettarani. Aksi ini sengaja dilakukan agar apa yang menjadi tuntutan para buruh segera dipenuhi Pemkot Makassar.

Para buruh menuntut UMK Kota Makassar harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan. Sebelumnya dikabarkan, UMP Sulawesi Selatan pada 2018 mengalami kenaikan sebesar Rp 2.647.767. Penetapan ini naik sekitar delapan persen atau sebesar 212 ribu rupiah dari UMP tahun sebelumnya yang berada pada angka 2.475.000 rupiah.

Para buruh menilai, UMK Kota Makassar harus lebih tinggi dari UMP Sulsel mengingat kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di kota makassar jauh lebih besar. Kenaikan angka inflasi kota Makassar bahkan mencapai 11 persen dari tahun sebelumnya. Mereka juga menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan segera dicabut.

Armianto, selaku koordinator aksi mengatakan, PP Nomor 78 Tahun 2015 tidak sesuai dengan prinsip keadilan yang diinginkan buruh. Berdasarkan PP ini, pengupahan tak lagi mengacu kepada pencapaian kehidupan hidup layak buruh, melainkan formula penetapan upah dengan mengacuh pada produk domestik bruto dan inflasi nasional.

“Kita menolak UMK yang mengacu pada UMP karena UMP sendiri masih dalam proses gugatan. Buruh menginginkan formulasi penetapan upah mengacu pada nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kota Makassar dan bukan nasional,” pungkasnya.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut