get app
inews
Aa Text
Read Next : Gadis 15 Tahun di Sidoarjo Dicabuli Tetangga, Diberi Uang Tutup Mulut Rp550.000

Tragis, Gadis di Makassar Tewas usai Dipaksa Pacar Gugurkan Kandungan 

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:44:00 WITA
Tragis, Gadis di Makassar Tewas usai Dipaksa Pacar Gugurkan Kandungan 
Pacar korban MR usai ditangkap Satreksrim Polrestabes Makassar. (Leo Muhammad Nur).

MAKASSAR, iNews.id - Seorang gadis di Kota Makassar tewas usai menggugurkan kandungannya yang berusia sembilan minggu. Korban berinisial RH (24) meregang nyawa setelah menenggak obat aborsi yang diberikan kekasihnya MR (26). 

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam Faisal untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat obat tersebut. 

Hasil penyelidikan polisi, obat penggugur kandungan itu digunakan korban dengan cara diminum dan dimasukkan melalui kemaluan. Proses itu dilakukan bersama kekasihnya MR serta bantuan seorang perempuan berinisial CK (35). 

Kasus kematian korban akibat aborsi ini terbongkar setelah orang tuanya mendapati kejanggalan saat di rumah sakit. Saat itu, korban tewas dengan mulut mengeluarkan busa pada Kamis (12/10/2023) lalu. Selanjutnya orang tua korban melapor kepada polisi dan pelaku ditangkap. 

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol mengatakan, tindakan nekat itu dilakukan korban dan kekasihnya karena belum siap berumah tangga. "Mereka berpacaran sejak Februari 2023, lalu korban hamil. Kemjudian mereka sengaja menggugurkan kandungan," katanya, Senin (16/10/2023).

Ridwan mengatakan, proses aborsi tersebut melibatkan teman wanita pelaku berinisial CK. Dia bertugas mencarikan obat penggugur kandungan. Sementara pacarnya MR mencekoki korban hingga overdosis. 

"Obatnya ada dua, diminum dan dimasukkan lewat kemaluan, sehingga korban sakit dan meninggal dunia," katanya. 

Di hadapan polisi, MR mengakui semua perbuatannya. Bahkan, dia juga mengaku sebelumnya sudah punya anak hasul hubungan terlarang dengan korban. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 348 ayat 1 dan ayat 2 KIUHpidana, Juncto Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56 KUHpidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut