Timbun 1,5 Ton BBM Subsidi Jenis Solar, 3 Pria di Parepare Ditangkap Polisi
PAREPARE, iNews.id - Polisi berhasil menangkap tiga pelaku dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (10/11/2022) sore. Mereka ditangkap usai mengangkut BBM yang dikumpulkan dari para pengepul.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan, ditangkapnya ketiga pelaku ini berawal dari laporan masyarakat adanya pengangkutan atau penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
"Motif ketiga pemuda tersebut dengan membeli solar bersubsidi pada pengepul yang ada di wilayah Kabupaten Sidrap," katanya.
BBM bersubsidi tersebut kemudian diangkut menggunakan truk ke Kota Parepare tanpa dokumen diduga untuk dijual kembali.
"Kami akan lakukan pengembangan kepada pengepulnya yang ada di Sidrap karena bermodus untuk kepentingan pertanian," ujarnya.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah truk yang memuat dua buah tandom berisikan 1,5 ton bbm jenis solar.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi