Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Polres Gowa Amankan Sabu-Sabu Senilai Ratusan Juta
GOWA, iNews.id - Lima orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap aparat Reserse Narkoba Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (7/3/2022). Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan 149,2 gram sabu senilai Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Pengedar yang ditangkap antara lain Resyaldi, Rahman, RS, BN dan MS. Mereka ditangkap di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa setelah sepakat bertemu dan melakukan transaksi di media sosial.
“Lima terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi penangkapan dilakukan di beberapa lokasi. Dari kelima tersangka mengamankan 149,22 gram sabu,” kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.
“Peredaran uang dari kelima tersangka ini sekitar Rp50 juta sampai Rp100 juta,” lanjutnya.
Dia mengatakan modus para pelaku menerima pesanan melalui media sosial Instragram maupun facebook.
“Para kurir bertemu dengan pengedar maupun konsumen di titik di lokasi yang ditetapkan,” ujarnya.
Para pelaku mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba demi imbalan sebesar Rp.1 juta. Ironisnya, sebelum mendapatkan upahnya mereka sudah harus berurusan dengan kepolisian.
Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan termasuk mengejar bandar besar kelima tersangka tersebut.
Kelima tersangka ini dijerat pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain sabu, polisi juga timbangan digital dan handphone yangdigunakan untuk transaksi sebagai barang bukti.
Editor: Dita Angga Rusiana