get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Bocah Laki-Laki Hilang di Makassar Ternyata Dibawa Kakek 70 Tahun

Tanda Tangan Dipalsukan untuk Rapid Antigen, Dokter di Makassar Lapor Polisi

Rabu, 03 Februari 2021 - 13:39:00 WITA
Tanda Tangan Dipalsukan untuk Rapid Antigen, Dokter di Makassar Lapor Polisi
Dokter di Makassar laporkan pemalsuan dokumen rapid antigen. (Foto: iNews/Yoel Yusvin).

MAKASSAR, iNews.id - Seorang dokter di salah satu puskesmas Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melaporkan ke polisi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan di surat keterangan rapid antigen. Sebab korban merasa tak pernah mengeluarkan dokumen tersebut.

Tenaga kesehatan di Puskesmas Pampang, dr Aulia Recitra mengatakan, foto surat keterangan hasil rapid antigen palsu ini beredar di grup Whatsapp pada 15 Januari lalu. Tercantum kop surat puskesmas, tanda tangan, stempel dan NIK.

"Awalnya teman saya bertanya kebenaran hasil pemeriksaan rapid antigen yang dikeluarkan Puskesmas Pampang, lalu ada tanda tangan saya," kata dr Aulia di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (3/2/2021).

Padahal puskesmas di Kota Makassar tidak melayani pemeriksaan rapid antigen. Kecuali tes swab untuk kontak erat pasien, pun tidak bisa dipakai untuk dokumen perjalanan keluar daerah.

"Tapi dokumen ini pakai kop surat puskesmas yang lama. NIK saya juga salah dan stempelnya juga yang lama, karena kami sudah menggantinya," ujar dia.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman Emba mengatakan, sudah bekoordinasi dengan puskesmas, dokter terkait dan pihak Bandara Hasanuddin.

"Kami sudah amankan satu lembar surat keterangan dengan kops surat Puskesmas Pampang," ujar dia.

Polisi sudah mengantongi identitas pengguna surat keterangan rapid antigen palsu ini. Dokumen ini dipakai oleh pelaku untuk melakukan perjalanan keluar daerah Kota Makassar.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut