get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Putri Apriyani di Indramayu Dipecat dari Polri, Terancam 15 Tahun Penjara

Tak Terima Dilarang Mancing, Oknum Polisi Aniaya Pemilik Empang di Takalar

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:00:00 WITA
Tak Terima Dilarang Mancing, Oknum Polisi Aniaya Pemilik Empang di Takalar
Ilustrasi oknum polisi menganiaya warga di Kabupaten Takalar hanya karena dilarang mancing. (Foto: Ist)

TAKALAR, iNews.id - Seorang oknum polisi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan diduga menganiaya warga pemilik empang. Aksi pelaku berinisial Briptu FA, anggota Polsek Mappakasunggu itu diduga karena tidak terima dilarang mancing ikan nila di empang milik korban. 

Akibat penganiayaan tersebut, korban Abdul Karim (53) warga Dusun Soreang, Kecamatan Mappakasunggu, mengalami luka memar di kaki hingga sulit berjalan. Kotbam dipukul pelaku pakai kayu di bagian kaki dan punggung. Saat ini, korban rawat jalan di RSUD Padjonga Daeng Ngalle. 

Abdul Karim menuturkan, penganiayaan itu terjadi Minggu (26/1/2025) saat dirinya beraktivitas di empang. Tak lama kemudian, datang oknum polisi itu bersama sejumlah temannya. 

"Pelaku ini dateng-dateng langsung mancing ikan nila di empang. Saya kasih tahu itu empang saya dan dilarang mancing di situ. Tapi, dia marah, " katanya, Kamis (30/1/2025). 

Pelaku Briptu FA kemudian mengambil kayo dayung perahu dan memukulkannya ke kaki dan punggung korban. 

"Dia mukul kaki dan punggung saya pakai kayu itu sampai sekarang susah buat jalan," ujarnya. 

Abdul Karim mengaku sudah melaporkan kejadian itu Polres Takalar. Dia berharap pelaku diproses hukum sesuai perbuatannya. 

Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Hatta mengatakan, pelaku Briptu FA sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. 

"Masih kita periksa. Kasus ini juga ditangani Propam Polres Takalar, " ujarnya. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut