get app
inews
Aa Text
Read Next : Tepergok Warga, Maling Motor di Karawang Nekat Sembunyi 10 Jam di Tumpukan Eceng Gondok

Tak Tega Melihat Ibu Menangis, Remaja di Palopo Beraksi sebagai Spesialis Congkel Jok Motor

Rabu, 08 Januari 2020 - 14:55:00 WITA
Tak Tega Melihat Ibu Menangis, Remaja di Palopo Beraksi sebagai Spesialis Congkel Jok Motor
Remaja di Palopo yang merupakan pencuri spesialis congkel jok motor diamankan polisi. (Foto: iNews/Nasruddin Rubak).

PALOPO, iNews.id - Seorang remaja di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi karena diduga menjadi pelaku pencurian bermodus congkel jok motor. Motifnya nekat mencuri karena ingin membantu perekonomian keluarga.

Remaja berinisial RM (16) mengaku, terpaksa mencuri karena tak tega melihat sang ibu kerap menangis. Menurut dia, perekonomian keluarga saat ini bergantung pada ibunya sebagai penjual nasi kuning setelah bercerai dengan bapaknya.

"Saya tidak tega melihat ibu menangis kalau hasil jualan nasi kuningnya tidak habis," kata RM di Mapolsek Wara, Kota Palopo, Sulsel, Rabu (8/1/2020).

BACA JUGA: Permainkan Gerakan Salat, 3 Remaja Viral di Pangkep Ditangkap Polisi

Dia mengaku, setelah kedua orang tuanya bercerai, dia pun putus sekolah dan mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Baru-baru ini, dia pun menjalani aksinya sebagai pencuri barang-barang di dalam jok motor.

Modus pelaku dengan mencongkel jok motor yang parkir. Incarannya kendaraan roda dua yang berada di rumah sakit dan sejumlah tempat hiburan malam.

"Saya ambil ponsel dan dompet yang tertinggal di dalam jok motor," ujarnya.

BACA JUGA: Polisi Buru Begal Bersenjata Tajam yang Ancam Pengemudi Ojol di Makassar

Kepada polisi, RM mengaku, sudah lima kali melakukan pencurian bermodus congkel jok motor. Aksinya dilakukan seorang diri demi membantu perekonomian keluarga.

"Saya tahu, saya kasih uang haram ke ibu saya. Tapi mau bagaimana lagi, saya tidak tega kalau lihat dia menangis karena jualannya tidak laku," katanya.

Apapun alasannya, RM tetap dijerat sanksi pidana. Dia kini harus menjalani masa tahanan dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut