BARRU, iNews.id - Polisi menangkap seorang sopir minibus pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Petugas mendapati keberadaan pelaku dengan melacak plat nomor mobil.
Kanit Laka Polres Pangkep, Ipda Djoni Dwijanto mengatakan, pelaku berinisial MS (46) sebelumnya menabrak korban, Saparuddin (15) di Jalan poros Makassar-Parepare, kawasan Limbangan, Kecamatan Labakkan, Kabupaten Pangkep.
BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga di Gowa Tewas Ditabrak Motor Pelajar Ugal-ugalan
"Pelaku sudah diamankan, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Djoni kepada wartawan di Kabupaten Barru, Sulsel, Rabu (22/1/2020).
Pelaku MS diamankan di hari yang sama, beberapa jam setelah kejadian pada Selasa (21/1/2020) kemarin di rumah keluarganya, Kampung Pancana, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.
BACA JUGA: Masih di Bawah Umur, Pelaku Begal di Palopo Ternyata Pencuri Kelas Kakap
Djoni mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan berawal dari plat nomor polisi mobil pelaku yang diketahui oleh petugas. Saat ini MS sedang menjalani pemeriksaan dan terancam hukuman enam tahun penjara.
"Kena pasal 310 ayat 4 ancaman hukuman enam tahun, denda Rp 12 juta," ujar dia.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal