get app
inews
Aa Text
Read Next : Bintang Malut Yakob Sayuri Dapat Nilai Buruk saat Lawan Arab Saudi

Syarat PCR dan Karantina Dicabut, Kanwil Kemenag Sulsel: Angin Segar bagi Jemaah Umrah

Senin, 07 Maret 2022 - 16:13:00 WITA
Syarat PCR dan Karantina Dicabut, Kanwil Kemenag Sulsel: Angin Segar bagi Jemaah Umrah
Umrah di tengah pandemi Covid-19 (Foto: Ilustrasi/ist)

MAKASSAR, iNews.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyambut baik kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mencabut keharusan tes PCR dan karantina bagi jamaah umrah yang akan ke tanah suci. Menurutnya kebijakan ini merupakan angin segar bagi jemaah umrah.

"Kebijakan Arab Saudi mencabut beberapa larangan Protokol Kesehatan Covid-19, menjadi angin segar bagi jamaah umrah," kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, H Ali Yafid saat dikonfirmasi di Makassar, Senin (7/3/2022).

Pihaknya pun berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) terkait petunjuk teknis untuk menyelaraskan kebijakan itu.

Berdasarkan data Kanwil Kemenag Sulsel, jumlah anggota jemaah umrah yang mendaftar di 24 kabupaten/kota di Sulsel sebanyak 36.013 ribu. Sementara itu yang telah diberangkatkan tahun 2022 tercatat baru 202 orang.

Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menilai kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang baru ini akan berpengaruh pada penyelenggaraan umrah.

Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.

"Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina," ucap Hilman.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut