Suami yang Bunuh Istri di Palopo Ditangkap, Motif Emosi gegara Tolak Diajak Rujuk
PALOPO, iNews.id - Polisi menangkap suami yang bunuh istri di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Dia ditangkap anggota Unit Resmob Polres Palopo di rumah kerabatnya, Selasa (20/9/2022).
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Rizal mengatakan, pelaku pembunuhan terhadap mama muda di Wisma Surya, Jalan Andi Djemma merupakan suami korban berinisial R. Pelaku lalu dibawa polisi ke rumah sakit karena ikut terluka diduga berasal dari perlawanan korban saat ditusuk.
"Jadi antara pelaku dan korban ini sudah tidak tinggal serumah selama dua bulan. Motif pembunuhan karena korban menolak rujuk," ujarnya, Selasa (20/9/2022).
Menurutnya, saat ini pelaku masih menjalani perawatan dengan penjagaan ketat polisi. Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti termasuk pisau yang digunakan untuk menikam korban.
Selain motif rujuk, pelaku juga kesal lantaran korban menolak mengantar anak mereka yang sedang sakit.
"Jadi pelaku ini saat kejadian datang bersama anaknya lalu meminta korban ikut mengantar ke rumah sakit, namun korban menolak hingga keduanya cekcok," katanya.
Akibat percekcokan tersebut, pelaku menikam korban sebanyak dua kali di bagian perut hingga tewas bersimbah darah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara
Editor: Donald Karouw