Suami Pengangguran di Makassar Pukuli Istri Pakai Helm dan Meja Gara-Gara Uang Rp100.000
MAKASSAR, iNews.id – Seorang suami pengangguran di Kota Makasssar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), tega melempar dan memukuli istrinya menggunakan helm dan meja karena persoalan uang Rp100.00. Akibat penganiayaan yang dilakukan Herdin Hidayat (28), korban Hr (24), menderita luka lebam di wajah.
Korban akhirnya melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami ke Polsek Rappocini. Polisi kemudian menangkap Herdin di rumahnya, Jalan Toddopuli 1 setapak 15, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sabtu (18/4/2020), dua hari setelah peristiwa penganiayaan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtcahyana menjelaskan, personel Timsus Polsek Rappocini mengamankan pelaku berdasarkan laporan pengaduan dari istrinya bernomor 406/ IV/2020 RESTABES.MKSR / SEK.RAPPOCINI tertanggal 18 April 2020.
”Pelaku satu rumah dengan korban. Suami istri, tapi lewat pernikahan siri,” kata Nurtcahyana di Mapolsek Rappocini, Senin (20/4/2020).
Iptu Nurtcahyana menjelaskan, dari keterangan yang diperoleh dari korban, Herdin tega menganiaya istrinya karena persoalan rumah tangga. Berawal dari saat pelaku yang meminta uang kepada istrinya. Namun, korban hanya memberikan Rp50.000.
“Motifnya itu, pelaku meminta uang kepada sang korban istrinya. Minta uang untuk belanja Rp100.000 tapi hanya diberi Rp50.000. Jadi, pelaku marah dan menganiaya korban,” katanya.
Pelaku awalnya hanya melemparkan helm ke arah korban. Namun, setelah itu, pelaku melanjutkan aksinya memukuli korban dengan helm. Tak puasa melihat korban yang sudah tidak berdaya, pelaku kembali mengambil papan meja dan memukuli korban.
“Helmnya dipukulkan lagi, total ada tiga kali menurut pengakuannya. Diikuti lagi dengan papan meja. Korban mengalami lebam di area wajah. Kami sudah mengambil visum korban,” kata Iptu Nurtcahyana.
Dari hasil interogasi, lanjut Nurtcahyana, penganiayaan tersebut sudah sering diterima korban selama berumah tangga. “Kalau lamanya berkeluarga saya kurang tahu. Tapi menurut pemeriksaan sudah sering dialami korban,” katanya.
Saat ini pelaku yang tak punya pekerjaan alias pengangguran tersebut, kini terancam hukuman paling lama dua tahun delapan bulan, akibat perbuatan tak terpuji yang melanggar pasal 351 KUHP.
“Pasalnya 351, bukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) karena belum sah. Mereka pasangan nikah siri. Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan,” katanya.
Editor: Maria Christina