Suami Istri Kepala Desa di Maros Ditangkap karena Korupsi
                
            
                MAROS, iNews.id - Pasangan suami istri kepala desa di Maros ditangkap karena dugaan kasus korupsi. Suami sudah menjalani proses hukum dan sang istri terjerat kasus serupa.
Sang suami, Abdul Haris divonis bersalah atas dugaan kasus korupsi Desa Bonto Manurung pada 2018 lalu. Kini sang istri yang melanjutkan jabatan, kembali terseret hukum.
                                    Istri Abdul Haris, Suryani, resmi menjadi tersangka Kejaksaan Negeri Maros dan telah dijebloskan ke dalam tahanan sejak Selasa (28/12/2021) kemarin. Dia diduga telah menyalahgunakan anggaran dana desa dengan potensi kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
Sementara itu, suaminya, Abdul Haris yang menjabat sebagai Kepala Desa di Bonto Manurung di periode sebelumnya, telah divonis hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan karena terbukti menyelewengkan anggaran desanya sebesar Rp191 juta di tahun 2018.
                                    Koordinator Celebes Law & Transparacy Maros, Arialdi Kamal, mengapresiasi kinerja kejaksaan. Namun dia mempertanyakan, kinerja kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam proses pengawalan penggunaan anggaran, khususnya di Desa.
"Rentang waktu yang tidak terlalu jauh dan di lokasi yang sama, penyimpangan itu terjadi. Pelakunya juga hampir dibilang itu-itu saja. Lalu di mana letak pengawasan anggarannya," kata Arialdi di Kabupaten Maros, Sulsel, Rabu (29/12/2021).
Menurut dia, apa yang telah dilakukan oleh aparat hukum khususnya kejaksaan, terkesan tidak efektif dalam hal pencegahan. Faktanya kasus korupsi di Bonto Manurung yang awalnya hanya ratusan juta, justru malah naik menjadi miliaran.
"Kalau memang ada proses pendampingan, yah tentu tidak akan terjadi lagi," katanya.
Selain kejaksaan dan polisi, Arialdi juga menyoroti lemahnya proses kontrol dan pengawasan inspektorat Pemerintah Kabupaten Maros. Jika pengawasan dan kontrol berjalan baik, potensi kerugian negara pasti akan sangat minim.
"Kasus ini sudah lama bergulir dan kami pantau. Kami berharap kasus lain bisa dituntaskan. Tapi juga yang penting bagaimana mencegah kasus serupa tidak terjadi," ujarnya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal