get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Penculikan Bilqis Terungkap, Bareskrim Bentuk Timsus Bongkar Sindikat Jual-Beli Anak

Sindikat Curanmor di Sulsel Ditangkap, Curi Motor di Makassar Bawa ke Bantaeng

Sabtu, 05 November 2022 - 18:45:00 WITA
Sindikat Curanmor di Sulsel Ditangkap, Curi Motor di Makassar Bawa ke Bantaeng
Tiga pelaku mempraktikkan pencurian motor kepada petugas usai ditangkap di Bantaeng di halaman Kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA/Darwin Fatir)

MAKASSAR, iNews.id - Sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah di Provinsi Sulawesi Selatan dibongkar polisi. Dalam kasus ini, tim Satuan Unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap tiga pelaku

"Dua pelaku berperan sebagai eksekutor dan satu lainnya penadah barang. Penadahnya ditangkap di Kabupaten Bantaeng setelah tim berkoordinasi dengan Polres setempat," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (5/11/2022).

Menurutnya, modus para pelaku yakni dengan memantau perumahan atau lingkungan warga untuk mencari target motor yang akan dicuri. Setelah memperhatikan sekitar aman, mereka masuk ke dalam rumah membawa lari kabur motor korban.

Kemudian motor curian tersebut dibawa ke penadah di luar daerah. Motor ini lalu dipreteli agar tidak dikenali untuk dijual murah.

Hasil penangkapan, ditemukan empat barang bukti motor curian yang telah diamankan di Polrestabes Makassar. Sementara di rumah penadah berinisal J di perkampungan Banteng ditemukan dua unit kendaraan.

Ditemukan pula kelengkapan kendaran seperti bodi dan mesin motor hingga pelat nomor sudah lepas setelah dipreteli agar memudahkan pelaku untuk menjualnya.

Keterangan pelaku, dua motor tersebut mereka dicuri rekannya berinisial TA dan S di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar dan satu lainnya di wilayah Kabupaten Maros.

"Penyidik akan terus mengembang kasus ini karena ada dugaan jaringan sindikat lintas daerah. Para pelaku untuk eksekutor kita kenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian disertai pemberatan. Kemudian penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP," kata Reonald.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut