Sidak Pasar Malindungi, Tim POM Luwu Timur Temukan Produk Berbahaya
LUWU TIMUR, iNews.id - Tim Terpadu Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan inspeksi di Pasar Malindungi. Hasilnya, tim menemukan berbagai obat, kosmetik, makanan kedaluarsa dan berbahaya, kemasan rusak, serta tidak memiliki ijin edar (BPOM).
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Luwu Timur Marsyuri Rachim mengatakan, sasaran inspeksi lapangan dilakukan di beberapa titik yang dibagi menjadi dua tim.
Pembagian itu, kata dia, tujuannya agar lebih mengoptimalkan kinerja tim terpadu saat melakukan tugasnya.
“Dengan dibaginya tim ini, diharapkan dapat lebih mengoptimalkan kinerja tim dalam melakukan tanggung jawabnya di lapangan. Tidak hanya itu, pedagang yang kedapatan menjual barang-barang yang melanggar peraturan nantinya akan diberi surat pernyataan apakah barang tersebut akan diretur atau dimusnahkan,” katanya Selasa (4/4/2023).
Saat menelusuri toko yang ada di Kawasan Pasar Malindungi Kecamatan Nuha, tim kosmetik menemukan handbody racikan tanpa adanya izin edaran (BPOM) yang viral di pasaran.
Bukan itu saja, tim terpadu juga mendapati obat, kosmetik, makanan, dan minuman yang sudah melewati batas waktu.
Adapaun barang-barang tersebut yakni sabun pencuci kewanitaan, teh bubuk, biskuit wafer, kripik, roti, handbody, sabun yang kemasannya rusak dan bahan bumbu kue.
“Kami sering mendapatkan handbody maupun kosmetik racikan yang tanpa adanya izin edar barang tersebut, dan ini sangat disayangkan karena para pedagang merasa hal itu wajar-wajar saja karena belum ada yang merasa dirugikan,” kata anggota Tim Terpadu POM Fitriani.
Tidak hanya itu, saat inspeksi lapangan selesai dilaksanakan, barang-barang yang disetujui untuk diretur (ditukarkan dengan barang yang baru) akan diamankan sementara di kantor kecamatan.
Editor: Candra Setia Budi