get app
inews
Aa Text
Read Next : Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

Serahkan SK CPNS, Bupati: Jangan Minta Pindah sebelum 10 Tahun

Rabu, 17 Februari 2021 - 17:00:00 WITA
Serahkan SK CPNS, Bupati: Jangan Minta Pindah sebelum 10 Tahun
Bupati Jeneponto saat penyerahkan SK CPNS. (Foto: iNews/Sulaiman Nai).

JENEPONTO, iNews.id - Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 165 pegawai baru. Mereka merupakan para peserta yang lolos dalam seleksi CPNS formasi 2019.

Dalam rekrutmen ASN tersebut, sedikitnya ada 5.000-an peserta yang ikut dalam proses seleksi. Namun hanya 400-an orang yang lolos sampai pada tahap seleksi kompetensi bidang (SKB), dan akhirnya lulus di proses akhirnya 165 orang.

"Ada 23 persen di antaranya putra daerah, sementara 77 persen dari luar," kata Iksan dalam sambutannya di Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Rabu (17/2/2021).

Dia menyampaikan, perlunya semangat serta disiplin tinggi bagi para PNS bekerja melayani masyarakat. Mereka yang berasal dari luar daerah diharap tidak langsung minta pindah ke kota dan kabupaten asalnya usai prajabatan.

"Saya minta sekda 10 tahun tidak boleh ada yang pindah," ujar dia.

Para CPNS yang baru dilantik juga diminta menjadi teladan dalam menegakkan protokol kesehatan, sehingga menjadi contoh baik bagi masyarakat di Kabupaten Jeneponto.

"Mengedepankan protokol kesehatan di setiap aktivitas bekerja, berperilaku dan bersosialisasi dengan masyarakat," katanya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut