Sembunyi di Rumah Orang Tua, Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Takalar Ditangkap

TAKALAR, iNews.id - Polisi menangkap seorang pelaku penggelapan mobil rental di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban mengaku sempat melacak sendiri kendaraannya yang kini masih dalam pencarian petugas.
Pelaku atas nama Yulianto (24), warga Dusun Kaballokang, Desa Bontolanra, Kecamatan Galesong Utara. Mobil milik korban, pemilik rental berinisial S, ternyata digadai ke temannya dengan harga Rp17 juta.
Dantim Resmob Polres Takalar, Aiptu Samsuddin Jarre mengatakan, pelaku diamankan saat berada di kediaman orangnya di Kabupaten Gowa, Selasa (13/10/2020).
"Dia memang sudah berniat untuk jahat terhadap mobil yang disewanya ini," kata Aiptu Samsuddin di Kabupaten Takalar, Sulsel, Rabu (14/10/2020).
Menurut dia, polisi masih memeriksa rekam jejak pelaku terkait kasus penggelapan mobil lainnya. Sebab Yulianto dianggap licin dengan cara berpindah-pindah tempat untuk mengelabui polisi.
"Mobil korban Toyota Agya Merah digadai seharga Rp17 juta. Lalu uangnya dipakai untuk berfoya-foya," ujar dia.
Kini pelaku digelandang ke Polsek Galesong Utara untuk menjalani proses hukum. Yulianto dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal