Selidiki Pernikahan Sedarah, Polisi: Bisa Kena Pasal Perzinahan

BULUKUMBA, iNews.id - Polisi akan menyelidiki kasus pernikahan sedarah mengemparkan warga Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus ini masuk dalam dugaan perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana mengatakan, petugas sudah meminta keterangan korban yang merupakan istri sah pelaku, Hervina binti Ambo Tuwo (28).
"Nanti Unit PPA melakukan lidik. Nanti kita akan cek kembali begitu," kata Bery kepada wartawan di Mapolres Bulukumba, Sulsel, Selasa (2/7/2019).
Menurut dia, pelaku Ansar bin Mustamin (32) yang telah menikahi adik kandungnya berinisial FT dapat dikenakan pasal periznahan. Ancaman dari Pasal 284 ayat 1 KUHP yakni sembilan bulan penjara.
Korban Hervina berharap dugaan kasus perzinahan yang dilakukan oleh suaminya bisa segera ditangani polisi. Dia berharap kepada aparat kepolisian agar segera menangkap suaminya.
"Saya harap keadilan dan kepastian hukum, serta meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap Ansar," katanya.
Dua bersaudara kandung yang diduga menikah juga diusir dari Dusun Lembang, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Mereka melangsungkan pernikahan di Kalimantan.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal