Selidiki Kasus Perwira Polisi Perkosa Anak di Bawah Umur, Propam: Ada Indikasi Pelanggaran Kode Etik

MAKASSAR, iNews.id – Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan perwira polisi AKBP M. Dari hasil penyelidikan, Propam Polda Sulsel menemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan perwira polisi di Polairud Polda Sulsel itu.
Empat orang saksi yang diperiksa yakni korban IS (13), orang tua korban, kakak korban, dan terduga pelaku.
“Ada indikasi pelanggaran kode etiknya. Namun demikian ada pidananya. Sehingga kita bersama-sama pidana jalan, kode etik jalan. Propam kan tidak masuk ke pidana,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Dwi, Rabu (2/3/2022).
Pihaknya memastikan akan memproses kasus ini secara profesional. Saat ini AKBP M telah dinonjobkan sebagai Kasubdit Fasilitas dan Jasa Pemeliharaan serta Perbaikan Materil Peralatan Ditpolairud Polda Sulsel.
“Pelanggaran sekecil apapun, profesional kita tangani,” ujarnya.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah perwira polisi tersebut. Selain itu polisi juga tengah menunggu hasil visum korban guna digunakan sebagai barang bukti.
Seperti diketahui, Aksi bejat ini dilakukan M di rumahnya, di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Modusnya adalah mengajak korban berinisial IS yang masih duduk di bangku SMP menjadi asisten rumah tangga di rumah pelaku.
Percobaan pemerkosaan pertama kali tak berhasil dilakukan. Kemudian pelaku diduga berjanji akan membiayai pendidikan dan memberikan fasilitas ke keluarga korban.
Kejadian ini terungkap saat IS ingin pergi merantau ke Samarinda Kalimantan Timur. Korban membeberkan alasan merantau kepada keluarganya sehingga terungkap kasus pencabulan tersebut
Editor: Dita Angga Rusiana