Selama 20 Tahun, Kakek 73 Tahun di Maros Tega Perkosa Putri Kandung

MAROS, iNews.id – Selama lebih dari 20 tahun, kakek berusia 73 tahun, RS, di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), tega memperkosa putri kandungnya. Aksi bejatnya terbongkar saat pelaku kepergok istrinya. Bukannya merasa bersalah, pelaku malah mengusir istri dan putrinya dari rumah. Kini, pelaku sudah diamankan Polres Maros.
Istri pelaku, PJ (67), akhirnya melaporkan perbuatan bejat RS kepada Polres Maros. PJ tak henti-hentinya menangis saat petugas kepolisian bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkab Maros menyambangi rumahnya di Kecamatan Mandai. Polisi datang untuk menggelar prarekonstruksi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan fisik yang dilakukan RS.
Korban berinisial MP (30) juga mengalami gangguan kejiwaan lantaran trauma dengan aksi bejat ayah kandungnya selama 20 tahun lebih. Pelaku mulai mencabuli putrinya sejak berusia 9 tahun. Aksi pelaku akhirnya diketahui oleh istrinya sebulan lalu. Pelaku malah marah, mengambil parang dan mengejar istrinya.
Sejak itu, istri pelaku dan putrinya pindah ke rumah keluarganya di Kabupaten Wajo. Tanpa merasa berdosa, pelaku yang juga berprofesi sebagai dukun itu bahkan menikah lagi dengan seorang janda di Mamuju, Sulawesi Barat. Meski sempat diancam pelaku, ibu korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa yang menimpa anak perempuan semata wayangnya itu ke polisi.
“Kejadiannya sekitar tahun 1995. Saat itu korban masih berusia sembilan tahun, kelas 3 SD. Namun, selama itu korban tidak pernah melapor ke siapa-siapa. Menurut ibu korban, kasus ini dilaporkan karena korban sakit dan tidak bisa ngomong saat kejadian,” kata Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros Iptu Kasmawaty.
Hingga saat ini, pelaku yang juga pernah dipenjara lantaran kasus pembunuhan beberapa tahun silam sudah diamankan di Mapolres Maros. Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan lebih dari dua alat bukti. Sementara pelaku tetap tidak mengakui perbuatan bejatnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 46 juncto pasal 5 huruf a, b dan c, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp36 juta,” kata Iptu Kasmawaty.
Editor: Maria Christina