Selain Guru, ASN di Jeneponto Dilarang Cuti Akhir Tahun

JENEPONTO, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk cuti akhir tahun. ASN juga dilarang meninggalkan daerah saat libur tahun baru.
"Jadi pertama tidak ada yang bisa tinggalkan daerah yang kedua tidak ada cuti tahun baru untuk ASN. Semua ASN di Lingkup Pemkab Jeneponto tidak boleh meninggalkan daerah di saat perayaan tahun baru,” kata Pelaksana Harian (Plh) Sekda Jeneponto, Basir Bochari, Selasa (28/12/2021).
Menurut Basir Bochari, larangan cuti akhir tahun itu tidak berlaku bagi ASN guru. Sebab, mereka libur sampai 3 Januari 2022 nanti.
"Kecuali guru, karena mereka sedang libur dan liburnya sampai tanggal 3 Januari,” kata Basir.
Selain melarang cuti akhir tahun, Basir juga mengimbau kepada jajaran pemerintah paling bawah jangan ada kegiatan ngumpul-ngumpul di tahun baru, karena ada varian virus baru.
“Kita imbau juga kepada pemerintah paling bawah, jangan ada kegiatan berkumpul yang sifatnya berkerumun sekarang ini dan virus baru,” ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki