get app
inews
Aa Text
Read Next : Pergoki Putrinya VCS Bugil, Ayah di Rejang Lebong Bukan Marah malah Memerkosanya

Sakit Hati Ditolak Nikah, Pria di Gowa Sebar VCS Kekasih Sudah Bersuami

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:29:00 WITA
Sakit Hati Ditolak Nikah, Pria di Gowa Sebar VCS Kekasih Sudah Bersuami
Polres Gowa mengamankan pelaku penyebaran video call seks yang ditangkap di Bekasi. (Foto: iNews TV)

GOWA, iNews.id - Seorang pria berinisial SI (41) ditangkap anggota Polres Gowa karena diduga menyebarkan video call seks (VCS) kekasihnya di media sosial. Pelaku diamankan di tempat pelariannya di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kasus penyebaran VCS ini bermula dari laporan korban berinisial AS (27). Korban tidak terima karena hasil rekaman video call seks dirinya disebarkan oleh pelaku.

Pelaku bahkan diduga menggunakan rekaman layar tersebut untuk mengancam korban agar mau menikah dengannya. Namun korban menolak karena dia telah memiliki suami.

Penangkapan dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa setelah menerima laporan resmi dari korban. Pelaku SI kemudian dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman membenarkan penangkapan tersebut.

"Kami mengamankan satu orang terduga pelaku penyebaran konten pornografi. Pelaku kami tangkap di Bekasi," ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Dia menjelaskan motif pelaku diduga karena sakit hati ajakan menikah ditolak.

"Motif sakit hati. Pelaku melakukan perekaman layar saat video call seks tanpa diketahui korban," katanya.

Menurutnya, korban menolak ajakan menikah karena statusnya sudah bersuami.

"Korban diajak menikah dengan pelaku tapi tidak mau karena statusnya sudah bersuami," ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel dan sebuah flashdisk sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, SI dijerat Pasal 35 dan 407 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut