MAKASSAR, iNews.id - Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Indonesia memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan sejumlah barang impor ilegal yang bernilai ratusan juta, Rabu (30/3/2022). Miras dan barang-barang impor tersebut lantaran tidak memiliki izin edar dan tak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI)
Barang impor ilegal yang dimusnahkan di antaranya alat pertanian, sepatu hingga ikat pinggang yang beredar di Kota Makassar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassa Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh Dirjen PKTN Veri Anggrijono.
Barang sitaan ini berhasil diamankan selama dua bulan terakhir dari berbagai tempat di Kota Makassar dengan total kerugian negara mencapai Rp480 juta.
“Kalau kita melihat kerugian yang tercatat sekitar Rp480 juta,” ungkapnya.
Diharapkan dengan pemusnahan ini juga dapat memberikan peringatan kepada kepada seluruh pelaku usaha untuk berhati-hati dalam menjual barang impor.
“Salah satunya kegiatan ini untuk memberikan efek jera dengan cara yang mudah dan singkat,” ujar Veri.
Editor : Dita Angga Rusiana
Follow Berita iNewsSulsel di Google News