Residivis Bandar Sabu Lintas Daerah Ditangkap Bersama 3 Kurirnya
PALOPO, iNews.id - Residivis bandar sabu lintas kabupaten/kota ditangkap bersama tiga orang kurirnya. Dari tangan para pelaku polisi menyita puluhan saset sabu siap edar
Mereka ditangkap Satres Narkoba Polres Palopo di Dusun Buntu, Desa Baramamase, Kecamatan Walendrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan tiga pelaku sebelumnya yang merupakan kurir dan pengguna. Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang merupakan residivis lapas kelas IIA Palopo.
Tak butuh lama polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil penggeledahan 22 saset sabu siap edar berhasil disita sebagai barang bukti.
“Barang bukti 12 saset ukuran kecil yang berisi sabu. Kemudian ada 10 saset ukuran ssedang juga berisi sabu. Kemudian satu buah sendok, sendok sabu, pipet, dompet kecil, satu Hp, dan uang Rp650.000,” kata Kapolres Palopo, AKBP M Yusuf Usman, Selasa (22/3/2022).
Atas perbuatannya itu para pelaku disangkakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. Sementara residivis bandar sabu terancam hukuman seumur hidup.
Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memutus rantai penyebaran di wilayah hukum Polres Palopo.
Editor: Dita Angga Rusiana