MAKASSAR, iNews.id – Sidang vonis kasus pembunuhan korban Agus Rasik oleh selingkuhan istri dan dua kakak iparnya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berlangsung ricuh, Selasa (16/7/2019). Keluarga korban mengamuk karena tidak terima dengan putusan majelis hakim yang hanya memvonis pelaku 18 tahun dan 20 tahun penjara.
Ketiga terdakwa masing-masing bernama Junaedi alias Jek, yang merupakan selingkuhan istri korban bernama Ira, divonis 18 tahun penjara. Sementara dua kakak ipar korban, Imran Ali bin Alidina divonis 18 tahun penjara, dan otak dari pembunuhan, Irfan bin Alidina divonis 20 tahun penjara.

Mayat Wanita Tanpa Busana di Parit Sawah Gegerkan Warga Mempawah Kalbar
Kericuhan terjadi setelah majelis hakim membacakan vonis kepada tiga pelaku yang terbukti berencana dan bekerja sama membunuh Agus Rasik pada Selasa, 30 Oktober 2018 lalu. Keluarga korban berteriak-teriak sambil menangis histeris. Beruntung, polisi yang menjaga di PN Makassar langsung mengamankan keluarga korban. Polisi berusaha menenangkan mereka.
Kakak korban, Kartini mengatakan, vonis yang dibacakan majelis hakim dinilai tidak adil. Hukuman itu tidak setimpal dengan perbuatan ketiga pelaku yang terbilang sadis. Perbuatan ketiga pelaku bahkan terekam dalam video CCTV di lokasi pembunuhan, Jalan Kalimantan, Kompleks PU, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.
Warga Geger Temukan Mayat Pria Tergantung dan Anak Perempuannya Terikat di Demak
“Seharusnya mereka dihukum seumur hidup karena pembunuhannya sadis, sampai robek-robek mukanya, badannya. Ada itu semua buktinya di CCTV. Adik saya sudah lari, meminta tolong kepada pelaku supaya tidak dibunuh, jangan saya dibunuh karena saya punya anak, katanya, tapi dia tetap dibunuh,” kata Kartini.
Kartini mengatakan, keluarga khawatir, dengan hukuman selama itu, para pelaku tidak akan jera dengan perbuatannya. Belum lagi, istri korban hingga kini masih buronan sehingga membuat keluarga masih memendam sakit hati.
“Kalau 18 tahun, enggak lama lagi mereka bebas, ada potong tahanan berkali-kali, nanti mereka melakukan lagi. Istri almarhum juga masih buronan, tidak muncul sampai sekarang karena dia otak pembunuhannya. Makanya kami tidak terima kalau hukumannya hanya 18 tahun,” kata Kartini.
Pembunuhan ini terjadi pada Oktober lalu. Kejadian ini berawal dari korban Agus Rasik yang memukul istrinya Ira lantaran ketahuan berselingkuh dengan laki-laki lain. Sang istri yang tidak terima dipukul kemudian mengadu kepada selingkuhannya Junaedi alias Jek serta kedua kakaknya Imran Ali bin Alidina dan Irfan bin Alidina.
Mendengar pengaduannya, ketiga pelaku lantas bertemu dan mencari korban. Mereka akhirnya bertemu korban di Jalan Kalimantan, Kompleks PU, Kecamatan Ujung Tanah. Di sana, mereka menebas korban Agus berkali-kali dengan parang. Korban ditemukan tewas berlumuran darah dengan luka-luka di bagian kepala, wajah, dada, perut, paha, tangan dan kaki.
Ketiga pelaku sempat melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap pada Selasa, 30 Oktober 2018. Ketiganya diproses sidang mulai Senin (11/3/2019) lalu. Sementara istri korban hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Editor: Maria Christina













