get app
inews
Aa Text
Read Next : Wanita Muda di Makassar Dianiaya Suami Gegara Pesan Singkat di Medsos

PPKM Dibatalkan, ASN di Makassar Tetap Tak Boleh Cuti

Sabtu, 11 Desember 2021 - 19:45:00 WITA
PPKM Dibatalkan, ASN di Makassar Tetap Tak Boleh Cuti
ASN di Kota Makassar di jam istirahat. (Foto: Sindonews).

MAKASSAR, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) di Makassar tetap tak boleh cuti saat momen libur Natal dan Tahun Baru meskipun PPKM Level 3 dibatalkan pemerintah. Aturan ini mengacu SE Menpan RB tentang pembatasan kegiatan dan larangan cuti PNS.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), I Dewa Gede Widya Darma mengatakan, larangan cuti ini terhitung mulai 20 Desember - 2 Januari 2022.

"ASN tetap berkantor seperti biasa, termasuk mereka yang WFH," kata Gede Widya di Kota Makassar, Sulsel, Sabtu (11/12/2021).

Sebelumnya Wali Kota Makassar, Ramdhan (Danny) Pomanto, memastikan tidak ada penyekatan lalu lintas selama musim Natal dan Tahun Baru 2021. Namun tetap ada pengetatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Danny Pomanto mengaku, tetap akan melakukan pengetatan. Hanya saja terkait levelnya masih akan dilihat berdasarkan rasio kasus penularan Covid-19 dan vaksinasi yang dilakukan.

"Tetap ada pengetatan, tetapi pemerintah dilarang melakukan penyekatan. Jadi di situ diimbau untuk memperketat sistem PeduliLindungi, disebar ke semua tempat," kata Danny Pomanto.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut