get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Bocah 11 Tahun dalam Toilet Masjid di Majalengka Ditangkap

Polisi Tangkap Pengemudi Ojek Online Penganiaya Bayi di Makassar

Rabu, 10 Februari 2021 - 11:25:00 WITA
Polisi Tangkap Pengemudi Ojek Online Penganiaya Bayi di Makassar
Polisi tangkap penganiayaan bayi di Makassar. (Foto: Sindonews).

MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap seorang pengemudi ojek online yang diduga menganiaya bayi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku bersembunyi di rumah temannya untuk menghindari kejaran polisi.

Pelaku berinisial MRP (21) diamankan di Jalan Pettarani II, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (9/2/2021) sore tanpa perlawanan.

"Pelaku ditangkap di rumah temannya, sesama pengemudi ojek online. Tadi malam sekitar pukul 23.50 WITA kami terima laporan," ujar Kapolsek Panakukkang, Kompol Jamal Fatur Rakhman, Selasa (9/2/2021).

Dalam kasus ini, MRP diduga menganiaya bayi berusia 14 bulan (sebelumnya ditulis satu bulan), sehingga korban mengalami lebam dan terdapat luka gigitan di bagian tubuhnya.

Motifnya lantaran kesal korban kerap menangis dan rewel. Penganiayaan ini terjadi di salah satu rumah kos Jalan Haji Kalla, Kecamatan Panakkukang Makassar.

Pelaku memiliki hubungan asmara dengan ibu korban. Mereka tinggal bersama di rumah tersebut. Namun karena kasus penganiayaan ini, sang pacar melaporkan pelaku ke polisi.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut