Polisi Tangkap 2 Pencuri di Maros saat Maling Motor di Parkiran
MAROS, iNews.id - Polisi menangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka kepergok anggota saat mendorong kendaran curian dari tempat parkiran.
Kedua maling motor tersebut yakni Muhammad Wahyudi alias Wahyu (19) dan Gilang (19). Mereka komplotan pencuri motor yang kerap beraksi di kawasan Biringkanaya, Kota Makassar.
Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon menyampaikan, penangkapan keduanya berawal dari aksi pencurian motor yang dilakukan di wilayah hukum Polres Maros.
"Saat itu keduanya mencoba mencuri sepeda motor merk N-Max warna putih dengan nomor polisi DD 4840 TY, yang terparkir di pinggir jalan tanpa terkunci setang," kata AKBP Musa di Kabupaten Maros, Sulsel, Kamis (25/3/2021).
Keduanya membawa kabur motor tersebut dengan cara didorong. Namun, aksi mereka dicurigai petugas yang saat itu berada di sekitar lokasi kejadian.
Petugas lalu melakukan pengejaran. Sayangnya, keduanya berhasil kabur, sementara barang bukti ditinggalkan di pinggir jalan.
Kapolres mengatakan, meski sempat kabur, namun setelah dilakukan koordinasi dengan polsek terkait, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.
"Kedua pelaku curanmor berhasil diamankan di Makassar setelah diketahui berada di rumahnya," ujar dia.
Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan Gilang diketahui sudah empat kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, sementara Wahyu telah dua kali berhasil menggasak motor di wilayah Kabupaten Maros.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max dan motor Honda Scoopy. Kedua pelaku saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Maros guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal