Polisi Sebut Tragedi Tarik Tambang di Makassar Terjadi Setelah Kegiatan Selesai

MAKASSAR, iNews.id - Tragedi tarik tambang yang menewaskan satu orang peserta dan belasan luka-luka pada Minggu (18/12/2022) lalu, ternyata terjadi setelah kegiatan selesai. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak.
Diketahui, kegiatan tarik tambang tersebut digelar oleh Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (18/12/2022) pagi.
Kegiatan ini dilakukan untuk pecahkan rekor MURI dengan jumlah 5.000 peserta.
"Kejadian itu setelah selesai tarik tambang. Jadi informasi dari stoper tidak sampai di kubu merah, maka kubu putih sudah lepas, kubu merah masih menarik sehingga tertarik," Senin (26/12/2022).
Ketua Panitia jadi tersangka
Dalam tragedi ini, polisi telah menetapkan ketua panitia kegiatan tarik tambang yakni berinisial RS sebagai tersangka.
"Tersangka RS perannya sebagai ketua panitia dan bertanggung jawab atas kegiatan itu. Dia juga berperan sebagai stopper," ungkapnya.
Dia mengatakan, penetapan tersangka itu setelah polisi memeriksa 25 orang saksi. Ke-25 saksi tersebut meliputi panitia dan sembilan korban selamat serta peserta yang ada di lokasi kejadian.
RS, kata dia, dijerat Pasal 359 dan 360 terkait standarisasi kegiatan tarik tambang serta kelalaian dalam pengawasan kegiatan yang melibatkan ribuan peserta.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara," ujarnya.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lima titik rekaman CCTV, tali tambang, serta separator atau pembagi jalur dan lajur tempat korban tewas terbentur.
Editor: Candra Setia Budi