get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

Polisi Sebut Pemerkosa Anak Tetangga di Bawah Umur Beri Uang usai Lakukan Aksinya

Rabu, 18 Januari 2023 - 13:36:00 WITA
Polisi Sebut Pemerkosa Anak Tetangga di Bawah Umur Beri Uang usai Lakukan Aksinya
Pria di Kendari perkosa anak tetangga di bawah umur. (Foto: Ilustrasi pemerkosaan/iNews)

KENDARI, iNews.id - Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, RL (54) pelaku yang memerkosa anak di bawah umur memberi uang setelah perkosa korban. Diketahui korban beriniisial RL (13) merupakan tetangganya sendiri.

Dia mengatakan, perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak 1 Agustus 2022 lalu di rumah korban. Saat itu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dengan memberikan uang sebesar Rp50.000.

Setelah kejadian itu, kata dia, berlanjut hingga tujuh kali yang dilakukan di dalam rumah orang tua korban dan setiap akan atau selesai melakukan, terduga pelaku selalu memberikan uang kepada korban.

Terduga pelaku saling kenal dengan ayah dari korban, perbuatan tak terpuji itu dilakukan RL saat ayah korban tidak berada di rumah.

"Orang tua korban saling kenal dengan terlapor dan terlapor biasa datang ke rumah korban. Kejadiannya setiap orang tua korban tidak di rumah," katanya, Rabu (18/1/2023).

Terungkapnya kasus ini, kata dia, saat korban sakit, kemudian orang tua korban membawanya ke dokter untuk berobat. 

"Setelah diperiksa dokter, orang tua korban kemudian bertanya kepada korban dan korban mengakui kalau beberapa kali telah disetubuhi oleh pelaku," ungkapnya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban lantas melaporkannya ke polisi hingga RL ditangkap pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 14.00 Wita.
  
"Tersangka ditangkap di seputaran pertokoan Jalan Dr Samratulangi Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari oleh Unit PPA dan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor 832," ujarnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kata dia, tersangka telah melakukan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 UU 17/2016.

"Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit lima tahun," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut