MAKASSAR, iNews.id - Polres Pelabuhan Makassar mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram (kg) dari Surabaya via jalur laut di Pelabuhan Makassar, Selasa (8/2/2022). Dari pengungkapan kasus itu, polisi menangkap dua kurir dari Kendari, Sulawesi Tenggara. Sedangkan dua pelaku lain masih dalam pengejaran.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan penyelundupan sabu seberat 21 kg lewat jalur laut tersebut bermula atas kecurigaan petugas terhadap isi kardus di dalam truk yang diangkut menggunakan kapal Veri Darma Kencana 7 dari Surabaya tujuan Makassar.
Polisi Sebut Sumsel Tujuan Penyelundupan Sabu dari Myanmar
“Dari hasil pengungkapan penyulundapan narkoba jenis sabu-sabu oleh sindikat jaringan lintas provinsi dan negara tersebu ikut diciduk 2 pelaku,” katanya.
Kedua kurir narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Kendari. Keduanya adalah Ariyadi Arsyad, oknum mahasiswa dan Hidayat, wiraswasta.
Mantap! Petugas Rutan Aceh Besar Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Roti
“Dari kedua pelaku ini disita dua telepon seluler dan tiga kardus berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 21 kilogram yang dibungkus menggunakan 21 bungkusan teh warna hijau,” katanya.
Kapolda menjelaskan, petugas sudah mengetahui identitas pengirim barang terlarang seharga Rp21 miliar. Pelaku kini masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.
Untuk mengungkap sindikat jaringan narkoba antarprovinsi dan lintas negara, Direktorat Narkoba Polda Sulawsi Selatan langsung membentuk tim.
“Untuk dua tersangka yang telah diamankan dijerat Pasal 114 ayat 2, junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki