get app
inews
Aa Text
Read Next : Di Hari Pertama Kerja, Nama Pj Wali Kota Cimahi Dicatut untuk Kasus Penipuan

Polisi Bongkar Kasus Penipuan yang Catut Nama RANS Entertainment Milik Raffi Ahmad, 6 Pelaku Ditangkap

Senin, 10 Oktober 2022 - 12:08:00 WITA
Polisi Bongkar Kasus Penipuan yang Catut Nama RANS Entertainment Milik Raffi Ahmad, 6 Pelaku Ditangkap
Enam pelaku penipuan yang mencatut nama RANS Entertainment milik artis Raffi Ahmad saat diamankan polisi. (Foto:Wahyu Ruslan/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Enam pelaku komplotan penipuan online yang mencatut nama perusahaan RANS Entertainment milik artis Raffi Ahmad ditangkap polisi. Dalam aksinya para pelaku menjanjikan hadiah sebesar Rp45 juta.  

Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyah mengatakan, penangkapan keenam pelaku ini berawal adanya laporan dari masyarakat. 

Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mereka ditangkap.

"Para pelaku ditangkap di Kabupaten Majo, pada Selasa (4/10/2022)," katanya. 

Modus pelaku

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni mengaku sebagai karyawan RANS Entertainment dan mengajak korban untuk mengikuti kuis dengan syarat korban harus mengirimkan uang senilai jutaan rupiah yang sudah ditentukan para pelaku.

"Hadiah atau doorprize berupa uang sebesar Rp45 juta rupiah," ujarnya.

Ia mengatakan, korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk mengikuti kuis melalui aplikasi via WhatsApp dengan syarat harus mengirimkan uang sebesar jutaan rupiah .

Namun, setelah mengirimkan uang, sambungnya, para pelaku ini lalu memblokir nomor ponsel orang tersebut.

Selain itu, pelaku juga memalsukan struk bukti transfer sejumlah uang dari salah satu bank yang telah dijanjikan untuk meyakinkan korbannya sebelum diblokir.

Kata dia, saat ini pihaknya baru menerima dua laporan dari warga yang tertipu oleh aksi pelaku dengan kerugian mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta per orangnya.

"Kami masih menunggu laporan dari korban lainnya yang merasa ditipu oleh komplotan pelaku yang mengatasnamakan karyawan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ini," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa puluhan laptop, puluhan ponsel, alat cetak struk pembayaran, kertas struk pembayaran dan puluhan modem. 

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Sulsel dan dijerat Undang-undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut