Polda Sulsel Tunda Penyelidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik JK
MAKASSAR, iNews.id - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menunda proses penyelidikan dugaan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla. Kasus ini akan dilanjut usai pilkada 2020.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdysam mengatakan, kasus ini murni pidana. Karena itu tidak boleh dikaitkan dengan masalah politik.
"Hal ini sesuai dengan telegram arahan dari Bapak Kapolri," ujar Irjen Pol Merdysam di Kota Makassar, Sulsel, Minggu (6/12/2020).
Dia mempertegas pernyataan itu dengan dasar penyampaikan arahan Kapolri yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Surat telegram tersebut menyebut pihak Polri menunda semua proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap bakal calon atau calon peserta Pilkada Serentak 2020 yang diduga melakukan tindak pidana.
Kasus ini bisa dilanjutkan usai tahapan pilkada selesai atau usai pengucapan sumpah. Namun penundaan ini tidak berlaku bagi kasus tertentu.
Di antaranya tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang mengancam keamanan negara, serta tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sebelumnya beredar rekaman suara diduga mirip calon Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang dianggap menyudutkan Mantan Wapres Jusuf Kalla.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal