get app
inews
Aa Text
Read Next : Duel Maut di Bone Sulsel, 1 Orang Tewas Ditikam Badik saat Cekcok di Jalan

Pinjol Ilegal Marak di Sulsel, Satgas Waspada Investasi: 3.600 Aplikasi Dibekukan

Minggu, 24 Oktober 2021 - 00:10:00 WITA
Pinjol Ilegal Marak di Sulsel, Satgas Waspada Investasi: 3.600 Aplikasi Dibekukan
Ilustrasi pinjaman online. (Foto: Ist)

MAKASSAR, iNews.id - Sebanyak 3.600 pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan telah dibekukan. Langkah tegas ini dilakukan Satgas Waspada Investasi yang terdiri atas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kominfo dan Polri.

"Langkah pembekuan ditujukan untuk meminimalisasi website dan aplikasi pinjaman ilegal yang marak bermunculan di masyarakat dengan iming-iming proses cepat dan bunga rendah," ujar Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, OJK Region Sulawesi, Maluku dan Papua Patahuddin di Makassar, Sabtu (23/10/2021).

Menurutnya, untuk menghindari penipuan di tengah sistem digital ini harus diupayakan dengan serius. Apalagi sasarannya sebagian besar dari kalangan perempuan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)..

Masih rendahnya pemahaman mengenai produk sektor jasa keuangan membuat masyarakat kerap menjadi korban penipuan pinjol ilegal.

"Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oknum melancarkan aksinya dalam melakukan penipuan," kata Patahuddin.

Berkaitan dengan hal tersebut, Patahuddin mengatakan transaksi digital yang semakin mudah ini harus dibarengi dengan kecakapan masyarakat khususnnya para pelaku UMKM untuk mencermati legal dan logisnya suatu usaha saat membutuhkan pinjaman dalam mengembangkan usahanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut