get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu, Gadis di Kefamenanu NTT Diduga Diculik 3 OTK dan Diperkosa

Pilu! Kurir Perempuan di Mamuju Tengah Diancam Badik lalu Diperkosa Residivis

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:46:00 WITA
Pilu! Kurir Perempuan di Mamuju Tengah Diancam Badik lalu Diperkosa Residivis
Ilustrasi kurir perempuan di Mamuju Tengah diperkosa residivis pencurian. (Foto: Ist)

MAMUJU TENGAH, iNews.id - Kurir perempuan menjadi korban pemerkosaan dan pencurian disertai kekerasan di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Pelaku berinisial DL yang merupakan residivis.

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky menjelaskan, pelaku menggunakan modus memesan jasa antar kepada korban. Pelaku berdalih ingin dijemput bersama ibunya dari Desa Tapilina menuju Desa Tumbu.

Namun, sesampainya di lokasi yang telah direncanakan sebagai tempat kejadian perkara, pelaku langsung menjalankan aksinya. Pelaku mengancam korban menggunakan sebilah badik.

Dalam kondisi ketakutan, korban dipaksa duduk di atas karpet yang sudah disiapkan. Selanjutnya, pelaku memaksa korban membuka pakaian dan melakukan pemerkosaan. Seusai melakukan aksi keji tersebut, pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi trauma.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mamuju Tengah. Menindaklanjuti laporan, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan intensif.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Poros Tapalang, tepatnya di sekitar Jembatan Bolong, saat menumpangi mobil angkutan umum.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit motor yang merupakan hasil pencurian pada Desember 2025. Fakta ini menguatkan bahwa pelaku merupakan residivis yang kerap melakukan tindak kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) Jo Pasal 479 Ayat (1) Subs Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman yang menanti pelaku mencapai maksimal 12 tahun penjara untuk pemerkosaan, 9 tahun untuk pencurian dengan kekerasan, serta tambahan hukuman berdasarkan UU TPKS.

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat menerima pesanan dari orang yang tidak dikenal.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujar Kapolres dikutip dari iNews Mamuju, Rabu (25/3/2026).

Kasus pemerkosaan kurir perempuan di Mamuju Tengah ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut