Penggerebekan Sabung Ayam di Gowa, 3 Orang Ditangkap Uang Taruhan Disita

GOWA, iNews.id - Tiga pelaku perjudian sabung ayam di Kelurahan Macanda, Gowa, ditangkap dalam penggerebekan oleh polisi pada Jumat (6/6/2025). Selain itu, polisi juga menyita uang taruhan.
Sejumlah barang bukti lainnya yang disita, yaitu ayam aduan dan perlengkapan arena sabung ayam. Saat operasi berlangsung, beberapa pelaku yang panik sempat nekat melarikan diri dengan melompat ke danau, sehingga polisi harus melepaskan tembakan peringatan untuk mengendalikan situasi.
"Awalnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Macanda sabung ayam dan saat anggota tiba di TKP memang betul ada sabung ayam," ujar Plh Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Irham, Sabtu (7/6/2025).
Dia menjelaskan, para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang dapat berujung hukuman penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan masyarakat untuk mencegah kegiatan serupa terjadi kembali di wilayah tersebut.
"Yang melompat itu berhasil kami amankan ada tiga orang," katanya.
Editor: Kurnia Illahi