get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Rombongan Pengantar Jenazah di Maros Joget hanya Pakai Celana Dalam

Pengantar Jenazah Keroyok Warga di Makassar, 3 Pelaku Diamankan, 1 di Bawah Umur

Selasa, 01 November 2022 - 17:00:00 WITA
Pengantar Jenazah Keroyok Warga di Makassar, 3 Pelaku Diamankan, 1 di Bawah Umur
Pengantar jenazah keroyok warga yang sedang asyik nongkrong di pinggir jalan. Usai kejadian itu, tiga orang diamankan. (Foto: Wahyu Ruslan/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Sejumlah pengantar jenazah di Makassar, Sulawesi Selatan, mengeroyok warga yang sedang asyik nongkrong di Jalan Poros, Kecamatan Biringkanaya. Aksi pengeroyokan itu sempat viral di media sosial.  
 
Dalam video amatir yang viral di media sosial, tampak terlihat pengantar jenazah yang menggunakan sepeda motor mengejar dan melempari batu ke salah seorang pemuda yang tengah asyik nongkrong di pinggir jalan hingga babak belur. 

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Sangkala mengatakan, kejadian berawal saat pengantar jenazah dari arah Kota Makassar menuju simpang lima bandara tanpa sebab memukul warga yang tengah nongkrong.

"Saat itu, korban sempat kabur masuk ke dalam lorong namun pelaku tetap mengejar dan mengeroyok korban hingga mengalami luka di bagian kepala," katanya. 
 
Tiga orang diamankan

Melihat itu, warga sekitar langsung melerainya. Kemudian, oleh warga peristiwa pengeroyokan itu dilaporkan ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan itu langsung mendatangi lokasi kejadian hingga mengamankan tiga terduga pelaku pengeroyokan yakni berinisial MT (16), SA, dan MS.

"Ketiga pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Satu pelaku di antaranya masih di bawah umur," ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap warga ini bukan keluarga dari yang meninggal. Mereka ini hanya menyusul dan senang ikut mengantar.
 
"Tidak ada motifnya, mereka bergembira mengantar jenazah, di perjalanan membuat masalah," ujarnya. 
 
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Saat ini, ketiganya sudah diamankan di Mapolsek Biringkanaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut