get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda di Makassar Tewas Dikeroyok, Polisi Tangkap 10 Orang

Penampakan Rumah Mewah SYL di Makassar yang Disita KPK

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:12:00 WITA
Penampakan Rumah Mewah SYL di Makassar yang Disita KPK
Rumah mewah milik SYL di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar yang disita KPK. (Foto: MPI/Abdoellah Nicolha) 

MAKASSAR, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset diduga milik tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (16/5/2024). Aset tersebut berupa rumah mewah yang berada di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

"Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa 1 unit rumah di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024). 

Dia menyebutkan, diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka SYL.

Ali mengatakan, tim aset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus menelusuri untuk memback-up pengumpulan alat bukti dari tim penyidik. 

"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," kata Ali.

Selain menyita rumah mewah milik SYL di Kelurahan Pandang, tim penyidik juga masih menelusuri aset diduga miliknya di Kecamatan Rappocini.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Dalam kasus ini, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut