Pemprov Sulsel Klarifikasi 17 ASN dalam DTKS Tak Pernah Terima Bansos
MAKASSAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengklarifikasi 17 aparatur sipil negara (ASN) yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Pemprov Sulsel memastikan 17 ASN itu tidak pernah menerima bansos.
"ASN pemprov yang tercatat DTKS yang terindikasi menerima bansos, tidak ditemukan penyalurannya kepada yang bersangkutan," kata Kepala Dinas Sosial Pemprov Sulsel, Andi Irawan Bintang, Senin (29/11/2021).
Menurut Bintang, ASN yang namanya masuk dalam DTKS tersebar di badan, dinas, cabang dinas, serta unit pelaksana teknis di Kabupaten Bone, Gowa, Makassar, Parepare, Luwu, Maros, Pinrang, Soppeng, dan Wajo.
"Untuk mendapatkan data valid, dilakukan validasi berdasarkan jenis bansosnya. Khusus PKH (Program Keluarga Harapan) melalui Aplikasi e-PKH, apakah betul yang bersangkutan menerima Bansos PKH," katanya.
Dia mengatakan, 17 ASN tersebut juga terbukti tidak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan melalui koordinator daerah dan hasil pengecekan melalui PT Pos Indonesia menunjukkan mereka tidak menerima Bantuan Sosial Tunai (BST).
"Setelah dicek nama, nomor induk kependudukan, serta nomor induk pegawai, maka tidak ditemukan penyaluran bantuan terhadap 17 ASN tersebut," katanya.
Dia telah menyarankan pemerintah kabupaten/kota mengusulkan penghapusan nama-nama ASN tersebut dari DTKS.
Sebelumnya Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan penemuan data 31.624 ASN dalam daftar penerima bantuan sosial.
Pemprov Sulsel kemudian memeriksa kembali data 1.016 keluarga penerima manfaat PKH, BPNT, dan BST, serta mendapati nama 17 ASN dalam data penerima manfaat bantuan sosial.
Editor: Reza Yunanto