get app
inews
Aa Text
Read Next : Duka Mendalam Keluarga Feni Ere, Perempuan di Palopo Ditemukan Tinggal Kerangka

Pembunuh Feni Ere Sales Cantik di Palopo Divonis Mati

Senin, 15 Desember 2025 - 16:43:00 WITA
Pembunuh Feni Ere Sales Cantik di Palopo Divonis Mati
PN Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjatuhkan hukuman mati kepada Ahmad Yani alias Amma, terdakwa kasus pembunuhan terhadap sales cantik, Feni Ere. (Foto: iNews).

PALOPO, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjatuhkan hukuman mati kepada Ahmad Yani alias Amma, terdakwa kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Feni Ere. Jasad sales cantik itu ditemukan tinggal kerangka dengan kondisi mulut terikat kain pada Februari 2025 di perbatasan Palopo–Toraja.  

"Menyatakan terdakwa Ahmad Yani alias Amma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan tersebut.  

Sidang diwarnai kericuhan. Keluarga korban yang emosi, usai sidang berupaya menyerang terdakwa, namun berhasil diamankan oleh aparat keamanan. 

Kuasa hukum keluarga korban, Aat Naguna, menyatakan bahwa pihak keluarga masih merasa belum puas meski pengadilan telah menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa.  

"Terima kasih kepada semuanya punya andil sehingga hukuman ini bisa dengan vonis mati," kata Aat.

Sebelumnya, Feni Ere yang merupakan sales mobil di Palopo, dilaporkan menghilang sejak Januari 2024. Setahun kemudian, dia ditemukan dalam keadaan tragis, hanya tersisa kerangka.  

Penemuan jasad Feni terjadi pada Jumat (7/2/2025), ketika warga mendapati kerangka tersebut di area hutan lindung KM 35, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara, Kota Palopo.  

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut