get app
inews
Aa Text
Read Next : Dendam Asmara Berujung Maut, Pria di Lampung Selatan Tikam Teman

Pelaku Penikaman hingga Tewas di Hajatan Daerah Kolaka Ditangkap, Ternyata Masih Saudara

Selasa, 09 Juli 2024 - 22:05:00 WITA
Pelaku Penikaman hingga Tewas di Hajatan Daerah Kolaka Ditangkap, Ternyata Masih Saudara
F (41), pelaku penikaman warga hingga tewas di pesta pernikahan, kawasan Dusun Ill Desa Tambea, Kabupaten Kolaka, Sultra ditangkap polisi. (Foto: Muh Rusli).

KOLAKA, iNews.id- Seorang terduga pelaku penikaman warga hingga tewas di pesta pernikahan, kawasan Dusun Ill Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (8/7/2024) dini hari ditangkap polisi. Pelaku berinisial F (41) warga setempat.

Kapolres Kolaka, AKBP Moh Yosa Hadi mengatakan, korban bernama Undu (41) merupakan warga Desa Huko-Huko. Saat itu, kata dia korban hadir di tempat hajatan untuk menyaksikan acara joget yang diiringi musik hiburan.

"Kejadian penikaman berlangsung pada pukul 01.00 Wita di tempat pesta pada acara joget," ujar Yosa Hadi, Selasa (9/7/2024) 

Dia menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban menarik tangan kerabat keluarga perempuannya berinisial N agar menyudahi jogetnya. Tindakan itu ditegur oleh pelaku berinisial S yang juga masih keluarga korban.

"Sebenarnya masih saling keluarga antara yang pesta dengan korban, yakni istrinya baku saudara. Mohon maaf, dengan pelaku juga istrinya masih ada hubungan saudara hingga memang bukan orang lain," ucapnya.

Menurutnya, korban yang tidak terimah ditegur pulang ke rumah mengambil sebilah parang dan bergegas ke tenda hajatan. Kericuhan tidak terhindarkan hingga korban alami luka tusukan.

"Pada bagian perut sebelah kanan oleh F menggunakan sebilah badik dengan panjang kurang lebih 15 cm dan lebar 3 mm," katanya.

Korban, kata dia luka serius akibat penikaman itu segera dilarikan warga ke Puskesmas Pomalaa untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, korban tewas karena kehabisan darah.

"Terduga pelaku telah kami amankan berikut barang bukti sebilah badik. Ia dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP," katanya.

Dia mengungkapkan, untuk motif pelaku masih didalami. "Kami akan berusaha dan memaksimalkan penanganannya untuk mempercepat pengungkapannya namun tetap profesional dan transparan," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut