get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Bentrokan Susulan Pemuda di Makassar, Polisi Ditembaki Petasan

Pelaku KDRT Ngaku Dibekingi Polisi, Polrestabes Makassar Bantah Keras

Jumat, 25 Februari 2022 - 09:47:00 WITA
Pelaku KDRT Ngaku Dibekingi Polisi, Polrestabes Makassar Bantah Keras
Pelaku KDRT yang ngaku dibekingi polisi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Foto : Hasil tangkapan layar)

MAKASSAR, iNews.id - Polres Makassar menetapkan seorang pengusaha alat kesehatan (alkes) FA (48) sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial SZ (36) yang terjadi pada Januari lalu. FA mengaku dibekingi saudaranya seorang polisi bertugas di Mabes Polri.

Bahkan hal ini sempat diduga sebagai penyebab mandeknya penyelidikan kasus KDRT. Namun, hal tersebut dibantah langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.

“Setahu kami dari pihak penyidik tidak ada. Lambatnya proses ini karena terlapor ini terkonfirmasi penyakit Covid-19,” katanya, Kamis (24/2/2022).

Budhi mengatakan sejak masih berstatus saksi pihaknya sudah memanggil FA namun ternyata sedang terpapar Covid-19. Polisi pun mengundur pemanggilan terhadap FA.

"Setelah Covid yang pertama, kita melayangkan surat panggilan kedua. Ternyata yang bersangkutan masih kena Covid," tutur Budhi.

Dia mengungkapkan setelah sembuh dari Covid-19 terlapor kooperatif dan mau menjalani pemeriksaan. Polisi pun akhirnya menetapkan FA sebagai tersangka. 

"Kalau istilahnya penanganan kasus terkatung-katung, itu tidak ada. Namun karena ini situasi pandemi, dan yang bersangkutan terkena virus Covid-19," ujarnya.

Budhi mengungkapkan FA juga dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap pekerja sosial PPA Provinsi Sulawesi Selatan.

“Jadi setelah menjalani proses ini. Kita akan lanjutkan untuk pemeriksaan laporan kedua,” ujarnya. 

Pengusaha alkes ini terancam pidana lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta sesuai pasal 44 ayat 1 Undang-undang KDRT atas kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. 

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut