Pakai Ijazah Palsu saat Pilkades, Kepala Desa di Jeneponto Ditetapkan Tersangka
JENEPONTO, iNews.id - Polres Jeneponto menetapkan Kepala Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, berinisial MS, sebagai tersangka.
MS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan ijazah palsu. Penggunaan ijazah palsu ini dilakukan pada saat pencalonan Pemilihan Kepala Desa Pappalluang, pada Pilkades serentak 2021 lalu.
Penetapan tersangka disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali, lewat konferensi pers, Kamis (6/1/2022).
"Jadi kita tetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa Pappalluang, dalam perkara ini tepatnya pada tanggal 31 Desember 2021," kata AKP Hambali.
Setelah MS ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polres Jeneponto kemudian langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
MS telah ditahan sejak 31 Desember 2021. Tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Jeneponto, Sulawesi Selatan.
"Setelah kita tetapkan tersangka, kita langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan". ujar Hambali.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Editor: Reza Fajri