Otak Pencurian Motor di Maros Ditangkap, Pelaku Manfaatkan Anak di Bawah Umur
MAROS, iNews.id - Seorang pria berinisial SB (37) ditangkap polisi karena menjadi otak sekaligus penadah sepeda motor curian di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. SB ditangkap di rumahnya, wilayah Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros.
Dalam aksinya pria tersebut memanfaatkan anak di bawah umur untuk memesan motor hasil curian. Sebelumnya petugas berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang masih berstatus pelajar SMP, yakni berinsial AB (15) dan GA (16).
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Haris Sumarsono mengatakan, dari hasil penangkapan terhadap dua remaja itu, diketahui SB sebagai otak sekaligus dari kejahatan tersebut.
"Yang dewasa ini yang menyuruh, menyutradarai," ujar Haris di Polres Maros, Selasa (1/2/2022).
Dia menuturkan, SB menampung barang curian serta menjual dan membagikan hasil kejahatannya dengan AB dan GA. Dia mengungkapkan, dari penangkapan pelaku polisi menyita lima sepeda motor hasil curian yang siap dijual dengan harga murah.
"Modus pencurian ini pelaku mencari sepeda motor yang terparkir dan pemiliknya lupa mencabut kunci kontak," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi