get app
inews
Aa Text
Read Next : DPW Perindo Sulsel Konsolidasikan 24 DPD, Nurdin Abdullah Serukan Penguatan Kerja Kolektif

Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, Pemprov Sulsel malah Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 04 Maret 2021 - 21:34:00 WITA
Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, Pemprov Sulsel malah Kembali Raih Penghargaan
Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman pada rapat sinkronisasi program kerja TPAKD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Makassar, Kamis (5/3/2021). (Foto: Humas Pemprov Sulsel)

MAKASSAR, iNews.id - Di saat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka, Pemprov Sulsel malah kembali menerima penghargaan TPAKD Award 2020. Penghargaan itu untuk kategori provinsi dengan implementasi pembiayaan pola kemitraan terbaik.

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman pada pertemuan bertema percepatan aset keuangan daerah di Sulsel dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut mengatakan, penghargaan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) itu diberikan untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

"Penghargaan ini untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah," kata Andi Sudirman.

Andi menyampaikan, dengan penghargaan tersebut, sistem akses keuangan daerah harus terus digalakkan.

"Kami tidak ada apa-apanya jika tidak ada tim yang bekerja bersama-sama. Pembangunan infrastruktur tetap berjalan. Kami bersama Gubernur Nurdin Abdullah membangun begitu banyak di Sulsel," ujarnya.

Di Sulsel masih banyak program yang belum berjalan. Pihaknya akan terus melanjutkan visi misi untuk masyarakat, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menjalankan roda pelayanan publik.

"Mari bersama-sama menyamakan persepsi TPAKD, melakukan sinergitas program dan melakukan komitmen dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi di Sulsel," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia kembali menegaskan tujuan lain dari pelaksanaan TPAKD ini untuk memperbaiki pertumbuhan ekonomi. Pemprov Sulsel akan melakukan pemetaan bagi daerah yang mengalami kontraksi.

"Pemetaan dilakukan untuk melihat potensi yang ada sesuai kebutuhan masyarakat di daerah, dan untuk mensupport pemulihan ekonomi," ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam OTT di Sulsel. Mereka yakni Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat, dan kontraktor, Agung Sucipto.

KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Selain Nurdin, diduga sebagai penerima yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruan (PUTR) Sulsel Edy Rahmat (ER).

Sementara  Agung diduga sebagai pemberi suap. Dia ditangkap KPK usai menyerahkan uang Rp2 miliar kepada Nurdin melalui perantara, yakni Edy Rahmat. Penyerahan uang diindikasikan untuk memuluskan agar dia dipercaya melanjutkan proyek wisata di Bulukumba. Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya yang keseluruhan bernilai Rp5,4 miliar.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut