get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Menikah, Pria di Jepara Ditangkap Polisi gegara Hamili Bocah Tetangga

Membaik, Bocah 1,5 Tahun Korban Pencabulan di Jeneponto Telah Keluar RS

Senin, 21 Maret 2022 - 19:40:00 WITA
Membaik, Bocah 1,5 Tahun Korban Pencabulan di Jeneponto Telah Keluar RS
Ilustrasi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. (Gambar: Tim iNews.id)

MAKASSAR, iNews.idBocah 1,5 tahun, korban pencabulan asal Jeneponto telah keluar dari Rumah Sakit (RS) Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban pulang setelah menjalani perawatan luka robek di alat vitalnya.

"Sudah pulang dari rumah sakit hari ini. Keadaannya semakin membaik. Sementara dibawa ke rumah keluarganya, dan tidak di bawa ke lagi rumah aman karena banyak yang menjenguk, dan tidak memungkinkan, sebab orang keluar masuk (ruangan)," kata Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulsel, Meisy Papayungan, Makassar, Senin (21/3/2022).

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Provinsi Sulsel memastikan akan terus melakukan pendampingan kepada korban

"Iya, kita jaga supaya psikologis (pertolongan psikilogi) korban sejak awal memang. Kami juga tidak memisahkan dengan keluarganya dan tetap berada di lingkungan keluarganya," ujarnya.

Tidak saja kepada korban, pendampingan juga dilakukan untuk keluarganya. Hal ini agar membuat korban kembali ke kadaan semula.

Saat ini pihak keluarga membawa korban ke rumah tantenya. Jika dalam satu atau dua hari ke depan tidak ada keluhan maka akan diantar pulang ke rumahnya di Jeneponto.

Sementara itu, terkait Soal perkaranya tetap dikoordinasikan dengan polisi. Sebelumnya,Polres Jeneponto, telah menahan terduga pelaku berinisial H yang merupakan kakek tiri korban.

Dari hasil interogasi, pelaku berdalih tidak sengaja memasukkan jarinya ke alat vital korban saat membawanya di kamar mandi, hingga terjadi pendarahan.

Polisi masih terus melakukan pendalaman. Jika terbukti bersalah maka pelaku akan dikenakan Undang-Undang (UU) No. 23/2002tentang Perlindungan Anak.

"Dikenakan Undang-undang perlindungan anak, dan kita kenakan pasal berlapis, atau pasal pencabulan," kata Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit. 

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut